Belakangan ini, seorang ustad asal Malaysia menjadi topik pembicaraan di media sosial Indonesia setelah ia melakukan ceramah di jalanan Jakarta.
Video ceramahnya yang diunggah di media sosial menjadi viral dan mendapatkan banyak perhatian dari warganet.
Ustad tersebut dikenal dengan nama Ustaz Ebit Lew, seorang pengusaha dan aktivis sosial yang sering melakukan kegiatan sosial di berbagai negara, termasuk Indonesia. Ia dikenal memiliki gaya ceramah yang unik dan menghibur, sehingga banyak warganet yang terhibur dan terinspirasi dari ceramahnya.
Namun, ceramah Ustaz Ebit Lew di jalanan Jakarta ini mendapat kritikan dari beberapa pihak. Beberapa orang menilai bahwa kegiatan ceramah di jalanan tidak seharusnya dilakukan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan juga keamanan. Namun, ada juga yang mengapresiasi kegiatan Ustaz Ebit Lew karena berhasil menarik perhatian dan memotivasi banyak orang.
Kegiatan ceramah di jalanan bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak ustad dan mubaligh yang sering melakukan kegiatan ini sebagai upaya untuk menjangkau lebih banyak orang. Namun, perlu diingat bahwa kegiatan ini harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban, serta tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya.
Dalam era digital seperti saat ini, media sosial menjadi platform yang sangat efektif untuk menyebarkan dakwah dan kegiatan sosial. Video ceramah dan kegiatan Ustaz Ebit Lew menjadi viral di media sosial karena mampu menarik perhatian dan memberikan inspirasi bagi banyak orang. Namun, sebagai warganet yang cerdas dan bertanggung jawab, kita juga perlu mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban dalam menyebarkan informasi di media sosial.
Baca juga : Trik dan tips untuk sukses
Dalam hal ini, Ustaz Ebit Lew dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk melakukan kegiatan sosial dan menyebarkan dakwah dengan cara yang kreatif dan efektif. Namun, perlu diingat bahwa dalam melakukan kegiatan sosial, kita juga harus memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban agar tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya.
Pingback: Larangan-Larangan Dalam Olahraga Renang - Media Jakarta