Connect with us

Hi, what are you looking for?

Media JakartaMedia Jakarta

Politik

Gugatan Partai Pelita Terhadap KPU Kembali di Tolak Bawaslu

Gugatan-Partai-Pelita-Terhadap-KPU-Kembali-di-Tolak-Bawaslu.jpg

JakartaBawaslu hari ini kembali menggelar sidang putusan pendahuluan terhadap Partai Pelita atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena tidak memasukan partai tersebut dalam verifikasi administrasi partai.

Dimana diketetahui dalam putusanya, Bawaslu menyatakan bahwa adanya laporan tersebut tidak diterima.

|Baca Juga: Partai Bhineka Laporkan KPU ke Bawaslu, Karena Tak Lolos Pendaftaran karena Sipol

Dimana laporan langsung dipimpin oleh Anggota Bawaslu, Puadi sebagai Ketua Majelis Pemeriksa. Tampak dalam kesempatan tersebut dirinya didampingi anggota Bawaslu lain sebagai anggota majelis pemeriksa yaitu Lolly Suhenti.

“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Puadi saat membacakan putusan persidangan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Rupanya hal tersebut dikarenakan majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor sudah pernah dilaporkan dalam nomor laporan 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022. Pada saat itu, Majelis pemeriksa telah memutus laporan tersebut.

“Pada pokoknya sama dengan objek pelanggaran yang telah dilaporkan dan diputuskna oleh Bawaslu pada putusan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022 pada tanggal 9 September 2022 dengan demikian nomor register 016 tidak lagi memenuhi syarat materiil karena pokok laporan pada dasarnya telah diperiksa dan diputuskan oleh bawaslu,” ucapnya kemudian menuturkan.

Partai Pelita Gugat KPU ke Bawaslu

Diketahui sebelumnya bahwa, Partai Pelita sebelumnya telah melaporkan KPU RI ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Laporan tersebut telah diputus oleh Bawaslu dan hasilnya ditolak pada Jumat (9/9) tahun lalu.

Total ada 14 partai yang melaporkan KPU ke Bawaslu, namun hanya ada 9 partai yang laporannya ditindaklanjuti. Namun, kesembilan partai tersebut juga ditolak oleh Bawaslu dan menyebut KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

“Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Puadi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

“Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup,” sambungnya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Latest

Game PG SOFT

Teknologi

Game PG SOFT atau Pocket Games Soft, telah menjadi salah satu nama yang mencolok di industri permainan online. Dengan fokus pada desain yang inovatif...

Rendang Makanan Terbaik Rendang Makanan Terbaik

Kuliner

Rendang Makanan Terbaik, masakan khas Minangkabau dari Sumatra Barat, Indonesia, dikenal luas sebagai salah satu makanan terbaik di dunia. Pengakuan ini bukan tanpa alasan;...

trik bermain casino trik bermain casino

Edukasi

Trik Bermain Kasino – Bermain di kasino bisa menjadi pengalaman yang sangat menghibur, tetapi juga bisa menjadi tantangan finansial jika tidak dikelola dengan bijak....

You May Also Like

Otomotif

Jakarta – Musisi senior Ahmad Dhani buat warganet geger karena baru-baru ini mengunggah potret terbaru bandnya di Instagram pribadinya. Dalam potret tersebut, tampak dia bersama...

Kuliner

Coffee Shop – Belakangan ini kegiatan minum kopi bersama pasangan atau teman sedang ramai-ramainya di kalangan masyrakat indonesia terutama bagi golongan anak muda. Karenanya banyak...

Sticky Post

JakartaBersatu – Adil mengatakan Meranti merupakan daerah penghasil minyak sejak tahun 1973. Sayangnya hasil kekayaan alam itu tidak dirasakan masyarakat setempat, terlihat dari jumlah...

Kesehatan

Jakarta –  Informasi terbaru soal perkembangan kesehatan Indra Bekti yang dikabarkan telah diperiksa MRI untuk memastikan kondisinya pasca operasi pendarahan di otak. Keluarga menyampaikan kondisi terkini Indra Bekti...