Jakarta – Bawaslu hari ini kembali menggelar sidang putusan pendahuluan terhadap Partai Pelita atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena tidak memasukan partai tersebut dalam verifikasi administrasi partai.
Dimana diketetahui dalam putusanya, Bawaslu menyatakan bahwa adanya laporan tersebut tidak diterima.
|Baca Juga: Partai Bhineka Laporkan KPU ke Bawaslu, Karena Tak Lolos Pendaftaran karena Sipol
Dimana laporan langsung dipimpin oleh Anggota Bawaslu, Puadi sebagai Ketua Majelis Pemeriksa. Tampak dalam kesempatan tersebut dirinya didampingi anggota Bawaslu lain sebagai anggota majelis pemeriksa yaitu Lolly Suhenti.
“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Puadi saat membacakan putusan persidangan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Rupanya hal tersebut dikarenakan majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor sudah pernah dilaporkan dalam nomor laporan 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022. Pada saat itu, Majelis pemeriksa telah memutus laporan tersebut.
“Pada pokoknya sama dengan objek pelanggaran yang telah dilaporkan dan diputuskna oleh Bawaslu pada putusan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022 pada tanggal 9 September 2022 dengan demikian nomor register 016 tidak lagi memenuhi syarat materiil karena pokok laporan pada dasarnya telah diperiksa dan diputuskan oleh bawaslu,” ucapnya kemudian menuturkan.
Partai Pelita Gugat KPU ke Bawaslu
Diketahui sebelumnya bahwa, Partai Pelita sebelumnya telah melaporkan KPU RI ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Laporan tersebut telah diputus oleh Bawaslu dan hasilnya ditolak pada Jumat (9/9) tahun lalu.
Total ada 14 partai yang melaporkan KPU ke Bawaslu, namun hanya ada 9 partai yang laporannya ditindaklanjuti. Namun, kesembilan partai tersebut juga ditolak oleh Bawaslu dan menyebut KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
“Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Puadi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
“Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup,” sambungnya.
You must be logged in to post a comment Login