Connect with us

Hi, what are you looking for?

Media JakartaMedia Jakarta

Politik

PN Jakarta Selatan Pastikan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Terpengaruh Video Viral Hakim

PN-JAKSEL-BANTAH-BOCORKAN-PUTUSAN-VONIS-FERDY-SAMBO

Jakarta – Setelah ramai beredar sebuah video viral yang diduga salah satu Hakim yang sedang menangani vonis Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Akhirnya kini pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berikan respon dan menyatakan bahwa majelis hakim memiliki kewajiban bersikap profesional dan objektif dalam persidangan. Termasuk, hakim yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dimana hal tersebut disampaikan olehnya untuk menanggapi beredarnya video viral belakngan yang diduga Ketua Majelis Hakim kasus dengan terdakwa Ferdy Sambo, dimana tampak Wahyu Iman Santoso sedang mencurahkan isi hatinya di media sosial.

 “Sudah menjadi kewajiban majelis hakim pengadilan untuk objektif dan profesional,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi oleh sejumlah rekan media pad, Kamis (5/1/2023).

Namun, soal fakta kebenaran video viral tersebut, saat ini PN Jaksel masih enggan berkomentar banyak karena masih belum mengetahui fakta kebenaran yang sesungguhnya.

“Kami belum mengetahui kebenaran video tersebut,” kata Djuyamto Dalam video yang viral itu, pria yang diduga Wahyu Iman Santoso menceritakan soal kasus Ferdy Sambo. Pria itu tampak sedang duduk di sofa sembari menerima telepon dengan mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam. Tetapi, tidak terlihat jelas wajahnya.

Kemudian, tampak juga dalam video yang diduga merupakan Wahyu tampak melanjutkan diskusi dengan seorang wanita di depannya yang memanggilnya Wahyu. Tetapi, belum diketahui sosok wanita itu.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu. Pria yang diduga Hakim Wahyu itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan serta sudah geram atas kesaksian yang diberikan terdakwa Ferdy Sambo.

 “Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja,” kata pria itu.

MA Pastikan Akan Periksa Wahyu Iman

Imbas dari beredarnya kejadian viral itu, kini Mahkamah Konstitusi (MA) akan kembali memeriksa Hakim Wahyu dalam rangka memeriksa kebenaran video tersebut.

“Setelah mengecek dari berita media sosial yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan,” ujar Juru bicara MA Andi Samsan. Namun, Andi mengatakan, MA akan berusaha menjaga independensi hakim tersebut. “MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut,” ujar Andi.

KY Turun Tangan Langsung

Seakan ssatu suara dengan MA, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menelusuri kebenaran video yang diduga Wahyu Iman Santoso yang curhat terkait kasus sidang Ferdy Sambo. Akan tetapi, KY masih merasa masih terlalu cepat untuk langsung memeriksa Hakim Wahyu Iman soal video itu. “KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption atau keterangan tersebut,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting. Menurut Miko, KY akan menindaklanjutinya dari dua aspek. Pertama, soal pengawasan pengawasan hakim dari dugaan pelanggaan kode etik. Kedua, pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim. “Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial,” ucap Miko.

Selain Sambo dan Richard, ada tiga orang lain yang terlibat kasus itu. Mereka adalah ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal; asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf; dan istri Sambo, Putri Candrawathi. Kini, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf masih bergulir di PN Jaksel. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Latest

Game PG SOFT

Teknologi

Game PG SOFT atau Pocket Games Soft, telah menjadi salah satu nama yang mencolok di industri permainan online. Dengan fokus pada desain yang inovatif...

Rendang Makanan Terbaik Rendang Makanan Terbaik

Kuliner

Rendang Makanan Terbaik, masakan khas Minangkabau dari Sumatra Barat, Indonesia, dikenal luas sebagai salah satu makanan terbaik di dunia. Pengakuan ini bukan tanpa alasan;...

trik bermain casino trik bermain casino

Edukasi

Trik Bermain Kasino – Bermain di kasino bisa menjadi pengalaman yang sangat menghibur, tetapi juga bisa menjadi tantangan finansial jika tidak dikelola dengan bijak....

You May Also Like

Otomotif

Jakarta – Musisi senior Ahmad Dhani buat warganet geger karena baru-baru ini mengunggah potret terbaru bandnya di Instagram pribadinya. Dalam potret tersebut, tampak dia bersama...

Kuliner

Coffee Shop – Belakangan ini kegiatan minum kopi bersama pasangan atau teman sedang ramai-ramainya di kalangan masyrakat indonesia terutama bagi golongan anak muda. Karenanya banyak...

Sticky Post

JakartaBersatu – Adil mengatakan Meranti merupakan daerah penghasil minyak sejak tahun 1973. Sayangnya hasil kekayaan alam itu tidak dirasakan masyarakat setempat, terlihat dari jumlah...

Kesehatan

Jakarta –  Informasi terbaru soal perkembangan kesehatan Indra Bekti yang dikabarkan telah diperiksa MRI untuk memastikan kondisinya pasca operasi pendarahan di otak. Keluarga menyampaikan kondisi terkini Indra Bekti...