Jakarta – Akhirnya Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan sehat oleh dokter yang menangani setelah dua malam menjalani perawatan dengan status pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Dimana Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” jelasnya Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
|Baca Juga: Perdana diperiksa Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Tak Ada yang Berkaitan dengan Materi Kasus
Selanjutnya, Lukas Enembe diketahui akan menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka korupsi APBD Provinsi Papua. “Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali kemudian menuturkan.
Dalam hal ini Ali memastikan penahanan Lukas Enembe telah memenuhi standar hukum yang berlaku.
“Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ali lagi menambahkan.
Sementara itu disisi lain, berdasarkan pantauan Jakartabersatu.com, Lukas tiba sekitar pukul 17.11 WIB di KPK. Kedatangan dikawal ketat anggota Brimob dan Tim Gegana bersenjata lengkap.
Bahkan dalam momen penahanan terdapat tampak juga mobil barracuda dan iring-iringan aparat yang mengawal kendaraan yang ditumpangi Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Menurut pengamatan kami di lapangan saat tiba Lukas Enembe terlihat dituntun menuju gedung KPK menggunakan kursi roda. Dia mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol. Lukas sempat menyapa awak media dengan mengangkat tangannya.
Seperti diketahui sebelumnya, setelah ditangkap di Papua pada Selasa (10/1) lalu, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta. Setibanya, dia langsung dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kini Lukas Enembe akhirnya ditangkap secara resmi oleh KPK setelah jadi tersangka pada September 2022. Dia sebelumnya tak kunjung ditahan karena alasan kesehatan dan keamanan di Papua.
Sebelumnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe senilai Rp1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Pingback: Perdana diperiksa Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Tak Ada yang Berkaitan dengan Materi Kasus - Jakarta Bersatu Pusat Informasi Ibu Kota Terkini