Jakarta – Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Petrus Bala Pattyona, bahwa dalam sidang pemeriksaan yang diterima kliennya, Petrus juga menuturkan bahwa Lukas dicecar delapan pertanyaan saat diperiksa perdana sebagai tersangka korupsi APBD Provinsi Papua.
Selain itu Petrus juga mengatakan, bahwa dari 8 pertanyaan yang diajukan terkait dengan latar belakang Lukas Enembe di antaranya berkaitan dengan pendidikan, riwayat hidup hingga soal catatan hukumnya.
Akan tetapi kata Petrus, semua pertanyaan yang diajukan penyidik tidak ada yang berkaitan dengan materi kasus yang menjerat kliennya.
“Jadi untuk materinya enggak ada,” kata Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya jika Lukas Enembe dibawa dari Rumah Sakit Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dimana diketahui dirinya tiba di KPK sekitar pukul 17.11 WIB, kemudian keluar sekitar pukul 21.41
Saat tiba dan meninggalkan KPK, tampak terlihatLukas Enembe tetap menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol lengkap mengenakan jaket tahanan khas KPK.
Saat dirinya meninggalkan KPK, Lukas Enembe tak memberikan keterangan apapun kepada sejumlah rekan media yang menghampirinya. Lukas hanya menggerakkan tangannya yang terborgol merespons pertanyaan wartawan soal kasus yang menjeratnya.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Lukas Enembe diketahui bakal dilakukan penahanan pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2023.
Penahanan Lukas Enembe di Papua
Meski sebelumnya kerap mangkir dari panggilan KPK dan melakukan pelarian serta sejumlah alasan. Namun akhirnya KPK resmi menahan Lukas Enembe secara paksa untuk mempertanggung jawabkan kasus yang menjerat dirinya saat ini.
Diketahui pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Dimana penangkapan tersebut dilakukan setelah Lukas resmi jadi tersangka pada September 2022.
Setelah ditangkap, Lukas langsung dibawa oleh tim KPK ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Dalam kasus ini Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Pingback: Usai Dokter Menyatakan Sehat, Lukas Enembe Akhirnya Dibawa ke KPK dengan Pengawalan Ketat Brimob Bersenjata Lengkap - Jakarta Bersatu Pusat Informasi Ibu Kota Terkini
Pingback: Deretan Aset Mewah Lukas Enembe yang Disita KPK: Kendaraan Mewah hingga Logam Mulia Capai Rp4,5 M - Jakarta Bersatu Pusat Informasi Ibu Kota Terkini