Jakarta – Ramai jadi perbincangan, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kini kembali menindaklanjuti soal berkas laporan dari Partai Masyumi yang diinformasikan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dalam tahapan pendaftaran calon peserta yang melalui sidang putusan pendahuluan yang diketahui telah digelarpada Rabu (31/8/2022) lalu.
|Baca Juga: Partai Bhineka Laporkan KPU ke Bawaslu, Karena Tak Lolos Pendaftaran karena Sipol
Dimana imbas dari laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut kini, Partai Masyumi termasuk dalam daftar partai politik yang diketahui jika berkasnya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU, oleh karena itu tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi. Dimna dalam perkara ini, KPU sendiri bertindak sebagai terlapor yang digugat oleh Partai Masyumi.
“Laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiil,” ujar Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai anggota majelis pemeriksa.
Sementara itu disisi lain Anggota Bawaslu RI, sekaligus ketua majelis sidang, Puadi, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima.
“Menetapkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” ujar Puadi membacakan amar putusan tersebut. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.
Pingback: Partai Bhineka Laporkan KPU ke Bawaslu, Karena Tak Lolos Pendaftaran karena Sipol - Jakarta Bersatu Pusat Informasi Ibu Kota Terkini