Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Dirjen Administrasi Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menerima undangan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang jatuh tempo pada Rabu 1 Maret 2023) besok.
“Belum ada konfirmasi (kehadiran), tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan hari ini,” kata plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati pada Senin (27/2/2023) di Jakarta.
|Baca Juga: Tangkap Debt Collector yang Bentak Polisi, Intip Rekam Jejak Kombes Hengki Haryadi
Sebelumnya diinformasikan jika rencananya proses pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan akan diurus langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnain.
Secara umum, Ipi menjelaskan bahwa RAT dihapuskan untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan harta benda yang terdaftar dalam LHKPN.
Kemudian, terkait laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan kepada KPK oleh Ipi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas RAT, ia mengatakan, bahwa nantinya perkara tersebut akan terus dipantau dan dikoordinasikan dengan pengendalian Kementerian Keuangan.
“Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail,” ujarnya kemudian.
Nama Pejabat Penerimaan Rafael Alun Trisambodo saat ini tengah menjadi perhatian publik setelah putranya Mario Dandy Satriyo (MDS) viral dan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap Davido, anak dari Jonathan Latumahina, salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Rupanya kejadian ini telah menampilkan sejumlah gaya hidup mewah MDS yang diketahui kerap tampil mewah di media sosial kepada publik dan mengakibatkan publik menguasai aset RAT kurang lebih Rp 56 miliar.
Disisi lain, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa harta RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya.
Selain itu Pahala Nainggolan juga telah menegaskan, pejabat tidak dilarang memiliki harta dalam jumlah besar sepanjang profilnya sesuai.
“Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,” kata Pahala Nainggolan di Jakarta, pada Kamis (23/2) lalu.

You must be logged in to post a comment Login