Jakarta – Enam orang mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kuniawan Cs bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus obstruction of justice dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (28/1/2023) hari ini.
Enam orang anak buah Ferdy Samboyang telah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
|Baca Juga: Pesan Pilu Bharada E untuk Sang Kekasih dalam Sidang Pledoi, Bahagiamu Adalah Bahagiaku
Ke enam tersangka tersebut akan mejalani sidang tuntutan bstruction Of Justice, dimana sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagi terdakwa Hendra, Agus dan Arif sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama
Sementara itu, sebagai informasi tambahan sidang terdakwa Chuck, Baiquini dan Irfan digelar di ruang tiga pukul 10.00 WIB.
“Agenda tuntutan pidana,” tulis SIPP dalam halaman resminya.
Dalam kasus ini terdakwa Hendra Kurniawan Cs didakwa karna telah terbukti merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Dimana atas perbuatan itu yang dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.
Mereka kini didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pingback: Pesan Pilu Bharada E untuk Sang Kekasih dalam Sidang Pledoi, Bahagiamu Adalah Bahagiaku - Media Jakarta Pusat Informasi Ibu Kota Terkini
Pingback: Indra Bekti Jalani Latihan Fisioterapi di Rumah Untuk Proses Pemulihan - Media Jakarta