Jakarta – Sidang pledoi yang berisi pembacaan nota pembelaan atau yang dibacakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang digelar Rabu (25/1/2023) kemarin rupanya mendapat perhatian publik.
Dalam kesempatan itu rupanya Bharada E menitipkan sejumlah pesan pilu kepada tunangannya Duce Maria Angeline Christanto.
Dimana isi pesan memilukan dan permintaan maaf itu disampaikan Bharada E kepada sang tunangan sambil menahan sedih dan menangis, yang akhirnya mendapat simpati dari sejumlah petugas yang bertugas dalam sidang bahkan masyarakat Indonesia.
|Baca Juga: Hari ini, 6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice
Dalam sidang itu dirinya menuturkan terimakasih sekaligus permintaan maaf yang sangat dalam untuk pujaan hatinya lantaran harus menunggu lebih lama lagi untuk kembali mempersiapkan rencana pernikahan mereka yang harus tertunda karena kasus hukum yang ia jalani tersebut.
“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,” ucapnya kemudian dengan suara bergetar karna menahan sedih dan tangis.
Dalam isi pesan itu, tampak Richard begitu menyadari kondisinyan dan tidak ingin memaksa Angeline untuk menunggunya.
“Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” jelas Richard sambil tersedu saat menuturkan isi pesanya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Meski ia telah berusaha berkata sejujur mungkin, namun hakim telah memutuskan Richard dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut yang membuat dirinya sangat sedih karna merasa meski telah jujur hukum yang diberikan kepadanya tetap berat.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana yang saat ini ia jalani.
“Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana,” sambungnya kemudian.
Pingback: Hari ini, 6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice - Media Jakarta Pusat Informasi Ibu Kota Terkini