Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Mendag Zulhas saat ini telah melarang penjualan minyak goreng dengan merek MinyaKita secara online dan juga harga tinggi. Saat ini, Mendag Zulhas telah menurunkan sejumlah tautan konten penjualan MinyaKita di sejumlah platform e-commerce.
Diketahui saat ini sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MinyaKita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait pemasaran minyak subsidi tersebut.
|Baca Juga: Pernah Jadi LC hingga Kerja di Salon, Inilah Sosok NT Mama Muda Pelaku Pencabulan Bocah di Jambi
“Serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” jelas Mendag di Jakarta, yang ditulis pda Jumat (10/2/2023) hari ini.
Disamping itu menurut Zulhas, saat ini tengah marak pelaku usaha yang tidak menaati peraturan, dimana hal itu telah membuat ketersediaan minyak goreng MinyaKita saat ini menjadi langka dan melebihi harga HET sebesar Rp 14.000/liter.
Disamping itu pengawasan ini, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang sbelumnya diinformasikan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Disamping itu Mendag juga telah meminta, agar pelaku usaha tidak aji mumpung dalam hal ini dan memanfaatkan situasi, saat masyarakat tengah kesulitan mendapatkan minyak goreng MinyaKita.
“Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” pungkas dia kemudian mengakhiri.
Pingback: Ortu Yosua, Minta Duduk Di Kursi Paling Depan: Kami Ingin Dengar Jelas Vonis Hakim Ke Ferdy Sambo Dan Putri - Media Jakarta Pusat Informasi Ibu Kota Terkini