Jakarta – Hari ini dua tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (18/1/2023).
Dimana diketahui jika sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E telah dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir resmi dari SIPP PN Jaksel, dijadwalkan sidang tuntutan dua terdakwa itu akan dimulai pukul 09.30 WIB.
|Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Mendapat Tuntutan Ringan, Tapi Tidak Buat Putri Candrawathi
“Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan,” tulis SIPP pada Rabu (18/1/2023).
Sebagai iformasi tambahan sidang Bharada E akan digelar pada Rabu (11/1/2023) pekan lalu. Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan sehingga ditunda satu pekan.
“Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (11/1/2023).
Dimana diketahui jika Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan jaksa. Dimana sidang tuntutan rencananya akan digelar kembali hari ini.
Dissisi lain dalam perkara ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi diketahui telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ferdy Sambo oleh jaksa dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing hukuman penjara selama 8 tahun.
Pingback: Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Mendapat Tuntutan Ringan, Tapi Tidak Buat Putri Candrawathi - Media Jakarta Pusat Informasi Ibu Kota Terkini