Connect with us

Hi, what are you looking for?

Media JakartaMedia Jakarta

Politik

Sidang Tuntutan Hari Ini Giliran Putri Candrawathi, Mungkinkah Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sidang-Tuntutan-Hari-Ini-Giliran-Putri-Candrawathi-Mungkinkah-Dituntut-Hukuman-Seumur-Hidup

Jakarta – Hari ini dua tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (18/1/2023).

Dimana diketahui jika sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E telah dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir resmi dari SIPP PN Jaksel, dijadwalkan sidang tuntutan dua terdakwa itu akan dimulai pukul 09.30 WIB.

|Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Mendapat Tuntutan Ringan, Tapi Tidak Buat Putri Candrawathi

“Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan,” tulis SIPP pada Rabu (18/1/2023).

Sebagai iformasi tambahan sidang Bharada E akan digelar pada Rabu (11/1/2023) pekan lalu. Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan sehingga ditunda satu pekan.

“Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (11/1/2023).

Dimana diketahui jika Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan jaksa. Dimana sidang tuntutan rencananya akan digelar kembali hari ini.

Dissisi lain dalam perkara ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi diketahui telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ferdy Sambo oleh jaksa dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing hukuman penjara selama 8 tahun.

1 Comment
Advertisement

Latest

Pinjol

Bisnis

Pinjol – CEO dan Principal Zapfinance Prita Hapsari Ghozie menjelaskan minimnya literatur keuangan membuat beberapa guru terlilit utang online (pinjol) ilegal. Mencuplik data terkini...

Arti Salam 3 Jari Hingga Sejumlah Tokoh Memilih Bergabung ke AMIN Arti Salam 3 Jari Hingga Sejumlah Tokoh Memilih Bergabung ke AMIN

Sticky Post

Seiring dengan perjalanan politik di Indonesia, simbol-simbol dan gerakan politik seringkali menjadi pusat perhatian. Salah satu fenomena yang menarik perhatian banyak orang adalah salam...

Puan Maharani Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintahan Jokowi: Konsolidasi Kekuatan Politik Puan Maharani Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintahan Jokowi: Konsolidasi Kekuatan Politik

Politik

Pernyataan Puan Maharani, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), yang menegaskan dukungan partainya terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), menjadi sorotan politik nasional. Artikel ini membahas...

You May Also Like

Kuliner

Coffee Shop – Belakangan ini kegiatan minum kopi bersama pasangan atau teman sedang ramai-ramainya di kalangan masyrakat indonesia terutama bagi golongan anak muda. Karenanya banyak...

Kesehatan

Jakarta –  Informasi terbaru soal perkembangan kesehatan Indra Bekti yang dikabarkan telah diperiksa MRI untuk memastikan kondisinya pasca operasi pendarahan di otak. Keluarga menyampaikan kondisi terkini Indra Bekti...

Sticky Post

Menyambut bulan Desember, sejumlah film terbaru telah dijadwalkan rilis di bioskop dan layanan streaming. Film terbaru bulan Desember menayangkan beragam genre menarik, mulai dari komedi...

Otomotif

Jakarta – Musisi senior Ahmad Dhani buat warganet geger karena baru-baru ini mengunggah potret terbaru bandnya di Instagram pribadinya. Dalam potret tersebut, tampak dia bersama...