Connect with us

Hi, what are you looking for?

Media JakartaMedia Jakarta

Politik

Sidang Tuntutan Hari Ini Giliran Putri Candrawathi, Mungkinkah Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sidang-Tuntutan-Hari-Ini-Giliran-Putri-Candrawathi-Mungkinkah-Dituntut-Hukuman-Seumur-Hidup

Jakarta – Hari ini dua tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (18/1/2023).

Dimana diketahui jika sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E telah dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir resmi dari SIPP PN Jaksel, dijadwalkan sidang tuntutan dua terdakwa itu akan dimulai pukul 09.30 WIB.

|Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Mendapat Tuntutan Ringan, Tapi Tidak Buat Putri Candrawathi

“Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan,” tulis SIPP pada Rabu (18/1/2023).

Sebagai iformasi tambahan sidang Bharada E akan digelar pada Rabu (11/1/2023) pekan lalu. Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan sehingga ditunda satu pekan.

“Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (11/1/2023).

Dimana diketahui jika Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan jaksa. Dimana sidang tuntutan rencananya akan digelar kembali hari ini.

Dissisi lain dalam perkara ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi diketahui telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ferdy Sambo oleh jaksa dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing hukuman penjara selama 8 tahun.

1 Comment
Advertisement

Latest

Arsenal

Olahraga

Mimpi Arsenal yang Kandas di Tengah Jalan Pendahuluan: Mimpi yang Harus Tertunda Arsenal kembali mengalami kenyataan pahit setelah langkah mereka di Carabao Cup harus...

Game PG SOFT Game PG SOFT

Teknologi

Game PG SOFT atau Pocket Games Soft, telah menjadi salah satu nama yang mencolok di industri permainan online. Dengan fokus pada desain yang inovatif...

Rendang Makanan Terbaik Rendang Makanan Terbaik

Kuliner

Rendang Makanan Terbaik, masakan khas Minangkabau dari Sumatra Barat, Indonesia, dikenal luas sebagai salah satu makanan terbaik di dunia. Pengakuan ini bukan tanpa alasan;...

You May Also Like

Otomotif

Jakarta – Musisi senior Ahmad Dhani buat warganet geger karena baru-baru ini mengunggah potret terbaru bandnya di Instagram pribadinya. Dalam potret tersebut, tampak dia bersama...

Kuliner

Coffee Shop – Belakangan ini kegiatan minum kopi bersama pasangan atau teman sedang ramai-ramainya di kalangan masyrakat indonesia terutama bagi golongan anak muda. Karenanya banyak...

Sticky Post

JakartaBersatu – Adil mengatakan Meranti merupakan daerah penghasil minyak sejak tahun 1973. Sayangnya hasil kekayaan alam itu tidak dirasakan masyarakat setempat, terlihat dari jumlah...

Kesehatan

Jakarta –  Informasi terbaru soal perkembangan kesehatan Indra Bekti yang dikabarkan telah diperiksa MRI untuk memastikan kondisinya pasca operasi pendarahan di otak. Keluarga menyampaikan kondisi terkini Indra Bekti...